Correct Article 60
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi:
a. kapal perang;
b. kapal negara sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga; dan
c. kapal penangkap ikan atau kapal nelayan bermesin tempel (outboard engine) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
