Correct Article 56
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Sertifikat keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan disertai penerbitan persetujuan operasi (permit to operate).
(2) Format sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Contoh 1 dan Contoh 2 Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
