Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d merupakan pemeriksaan yang dilakukan karena: a. perbaikan, perubahan sistem, dan/atau pergantian peralatan atau perlengkapan; dan/atau b. perombakan di kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangunan, perlengkapan, dan/atau permesinan di kapal. (2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik kapal atau operator kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. salinan surat ukur; b. salinan surat tanda kebangsaan kapal; c. salinan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi; d. salinan sertifikat pencegahan pencemaran; e. salinan manajemen keselamatan kapal; dan f. salinan sertifikat klas. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi.
Your Correction