Correct Article 54
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun meliputi pemeriksaan lengkap pada struktur, mesin, dan peralatan kapal, serta bagian luar dasar kapal agar memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal.
(2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik kapal atau operator kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi:
a. salinan surat ukur;
b. salinan surat tanda kebangsaan kapal;
c. salinan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi;
d. salinan sertifikat pencegahan pencemaran;
e. salinan manajemen Keselamatan Kapal; dan
f. salinan sertifikat klas.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi.
Your Correction
