Correct Article 53
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan setiap tahun meliputi struktur, perlengkapan, permesinan, dan listrik.
(2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik kapal
atau operator kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi:
a. salinan surat ukur;
b. salinan surat tanda kebangsaan kapal;
c. salinan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi; dan
d. salinan sertifikat klas.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengukuhkan (endorse) sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi.
Your Correction
