Correct Article 52
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilaksanakan sebelum kapal beroperasi meliputi pemeriksaan lengkap pada struktur, mesin, dan peralatan kapal, serta bagian luar dasar kapal agar memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal.
(2) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali untuk kapal pada saat:
a. baru dibangun;
b. berganti bendera menjadi bendera INDONESIA;
c. berganti nama kapal;
d. berganti kepemilikan; atau
e. baru menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik kapal atau operator kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi:
a. salinan surat ukur untuk kapal ukuran paling rendah GT 7 (tujuh gross tonnage);
b. salinan surat tanda kebangsaan kapal; dan
c. salinan sertifikat klas.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi.
Your Correction
