Correct Article 51
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Pemeriksaan Kapal Kecepatan Tinggi terdiri atas:
a. pemeriksaan awal;
b. pemeriksaan tahunan;
c. pemeriksaan pembaharuan; dan/atau
d. pemeriksaan tambahan.
Your Correction
