Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal kategori C yang memiliki kecepatan lebih dari 25 (dua puluh lima) knot dengan geladak terbuka (open top) dilarang digunakan untuk tujuan transportasi niaga. (2) Kapal kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diizinkan beroperasi untuk tujuan: a. rekreasi atau wisata; b. olah raga; c. survei laut; dan d. penggunaan pribadi atau perorangan. (3) Kapal kategori C yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan Kelaiklautan Kapal mengikuti ketentuan peraturan menteri ini; b. persyaratan untuk sistem permesinan dan pelistrikan mengacu kepada pabrik pembuat (engine maker); c. dilengkapi alat keselamatan jiwa, paling sedikit: 1. baju penolong (life jacket) untuk semua Pelayar; dan 2. lifebuoy paling sedikit 2 (dua) unit; d. dilengkapi alat pemadam kebakaran paling sedikit 2 (dua) unit tabung pemadam; dan e. untuk jenis jet ski harus menggunakan baju penolong (life jacket).
Your Correction