Correct Article 50
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Kapal kategori C yang memiliki kecepatan lebih dari 25 (dua puluh lima) knot dengan geladak terbuka (open top) dilarang digunakan untuk tujuan transportasi niaga.
(2) Kapal kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diizinkan beroperasi untuk tujuan:
a. rekreasi atau wisata;
b. olah raga;
c. survei laut; dan
d. penggunaan pribadi atau perorangan.
(3) Kapal kategori C yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. persyaratan Kelaiklautan Kapal mengikuti ketentuan peraturan menteri ini;
b. persyaratan untuk sistem permesinan dan pelistrikan mengacu kepada pabrik pembuat (engine maker);
c. dilengkapi alat keselamatan jiwa, paling sedikit:
1. baju penolong (life jacket) untuk semua Pelayar;
dan
2. lifebuoy paling sedikit 2 (dua) unit;
d. dilengkapi alat pemadam kebakaran paling sedikit 2 (dua) unit tabung pemadam; dan
e. untuk jenis jet ski harus menggunakan baju penolong (life jacket).
Your Correction
