Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatasan kapal kategori C saat pembangunan dan/atau pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a sebagai berikut: a. memiliki ruang akomodasi tertutup untuk Penumpang; b. ukuran panjang seluruhnya maksimal 24 (dua puluh empat) meter; c. mesin tempel (outboard engine) harus marine use dan memiliki keterangan dari pabrik pembuat (engine maker); d. selesai dibangun harus dilakukan uji kecepatan (speed test) dengan kecepatan maksimum 25 (dua puluh lima) knot (100% MCR); e. memiliki nilai GM stabilitas yaitu: 1) kapal LOA < 12 m, GMT [m] = 1.04 L – 0.03 P – 1.31 D + 0.80; 2) kapal LOA = 12 m sampai 15 m, GMT [m] = 0.8 L – 0.02 – 1.21 D + 1.29; dan 3) kapal LOA > 15 m sampai 24 m, GMT [m] = 1.33 L – 0.25 P – 1.83 D + 4.31; dan f. apabila digunakan mesin tempel (outboard engine) lebih dari 1 (satu) unit, maksimum daya mesin wajib dibatasi tidak lebih dari 600 (enam ratus) horse power/447 (empat ratus empat puluh tujuh) kilo watt. (2) Pembatasan kapal kategori C saat kapal beroperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b sebagai berikut: a. dilarang menjalankan kapal dengan kecepatan melebihi kecepatan 25 (dua puluh lima) knot dengan daya mesin tidak melebihi dari 600 (enam ratus) horse power/447 (empat ratus empat puluh tujuh) kilo watt; b. dilarang melakukan modifikasi mesin; c. dilarang beroperasi lebih dari 2 (dua) jam, terhitung dari pelabuhan keberangkatan sampai ke pelabuhan tujuan; d. dilarang beroperasi pada kondisi cuaca buruk, jarak pandang terbatas, dan tinggi gelombang tidak lebih dari 1,5 (satu koma lima) meter. e. dilarang berlayar pada malam hari; dan f. dilarang berlayar tanpa ada surat persetujuan berlayar.
Your Correction