Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan familiarisasi brevet A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dilakukan untuk memahami: a. tipe mesin pendorong, stasiun kendali, komunikasi, alat navigasi pengemudian, sistem listrik, hidrolik, pneumatic, pemompaan bilga, dan kebakaran; b. kerusakan atau kemacetan kendali dan mesin pendorong serta tanggap terhadap kerusakan atau kemacetan; c. karakteristik penanganan kapal dan pembatasan kondisi pengoperasian; d. komunikasi anjungan dan prosedur bernavigasi; e. stabilitas utuh dan stabilitas rusak serta kemampuan bertahan kapal dalam kondisi rusak; f. lokasi dan penggunaan peralatan penyelamatan jiwa termasuk perlengkapan sekoci kapal; g. lokasi dan penggunaan mekanisme melarikan diri dalam kapal dan mengevakuasi Penumpang; h. lokasi dan penggunaan peralatan perlindungan kebakaran dan peralatan pemadaman kebakaran; i. lokasi dan penggunaan peralatan kendali kerusakan dan sistemnya termasuk pengoperasian pintu kedap air dan pompa bilga; j. sistem pengikatan pemadatan muatan dan kendaraan; dan k. metode kontrol dan komunikasi dengan Penumpang dan dalam keadaan darurat. (2) Pelaksanaan familiarisasi brevet B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dilakukan untuk memahami: a. karakter daerah operasi yang menyangkut arus laut dan arus pasang; b. kepadatan arus lalu lintas daerah operasi; c. hukum khusus yang berlaku di daerah operasi yang meliputi keselamatan pelayaran, pencemaran lingkungan, keimigrasian, kepabeanan, dan karantina; d. kondisi cuaca buruk, termasuk angin, ombak, gelombang, dan jarak tampak; e. haluan yang direkomendasikan; f. metode komunikasi khusus; dan g. cara bernavigasi pada kondisi tertentu.
Your Correction