Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. salinan sertifikat kepelautan; dan b. keterangan sehat jasmani dan rohani.
Your Correction