Correct Article 46
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat kepelautan; dan
b. keterangan sehat jasmani dan rohani.
Your Correction
