Correct Article 45
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Awak Kapal Kecepatan Tinggi harus melakukan familiarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keterampilan sebagai berikut:
a. brevet A; dan/atau
b. brevet B.
(3) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. yang bertugas di bagian dek kapal kategori A dan kapal kategori B harus dilengkapi dengan brevet A dan brevet B;
b. yang bertugas di bagian mesin kapal kategori A dan kapal kategori B harus dilengkapi dengan brevet A;
dan
c. yang bertugas pada kapal kategori C harus dilengkapi dengan brevet B.
(4) Penerbitan brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mengikuti familiarisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
(5) Brevet A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah dilaksanakan familiarisasi terhadap kondisi dalam menangani situasi keadaan darurat atau kondisi tertentu.
(6) Brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah dilaksanakan familiarisasi pengenalan rute tertentu.
(7) Format sertifikat brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Contoh 1 dan Contoh 2 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
