Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Transportasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction