Article 11
(1) Prosedur Penyelenggaraan LPSE ini disusun sebagai dasar LPSE melaksanakan tugas untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Prosedur Penyelenggaraan LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah kesisteman;
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik.