Article 1
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.