SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Keuangan dan Umum;
h. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 pada ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan Palembang.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin
pelaksaaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan Statuta
Politeknik Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan Palembang.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan nonakademik yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala;
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas pengelolaan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g, merupakan unsur penunjang adminstrasi di bidang keuangan dan umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. pembinaan tenaga kependidikan;
f. penyiapan pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset;
i. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Adminisi Akademik dan Ketarunanaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Adminstrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I dalam hal akademik; dan
b. Wakil Direktur III dalam hal ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan beasiswa taruna, praktek kerja taruna, alumni, pengembangan program, serta data dan
evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik;
c. pengelolaan administrasi ketarunaan;
d. pengelolaan beasiswa taruna;
e. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna;
f. pengelolaan administrasi alumni;
g. pengembangan program akademik; dan
h. pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Bagian Administrasi dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 (satu) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang transportasi sungai, danau, dan penyebrangan.
(4) Ketentuan mengenai program studi diatur dalam statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan
Penyeberangan Palembang.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaanya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk dalam membantu melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang.
(1) Pusat Pengembangan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pusat Pengembangan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Pengembangan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pengembangan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pengembangan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikolog, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olahraga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan Palembang.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur penunjang yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan Palembang.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang masing-masing.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang.
Di lingkungan Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup
bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukkan dan penetapan koordinator pelaksanaan fungsional pelayanan ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana pungsi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).