Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA
Current Text
(1) Pemilik atau operator Kapal wajib melaporkan kepada Menteri dalam hal terjadi penahanan Kapal karena ditemukan ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan Konvensi Internasional oleh petugas port state control.
(2) Terhadap Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan pada kesempatan pertama oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan/atau Surveyor.
Your Correction
