Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA
Current Text
(1) Pemilik atau Operator Kapal dapat mengajukan perubahan daerah pelayaran Kapal yang semula daerah pelayaran lokal atau daerah pelayaran Perairan INDONESIA menjadi daerah pelayaran semua lautan.
(2) Perubahan daerah pelayaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pemilik atau Operator Kapal melakukan pemenuhan persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional.
(3) Perubahan daerah pelayaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan persetujuan perubahan daerah pelayaran kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
