Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal Berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diberikan pembebasan atau dispensasi atas pemenuhan ketentuan teknis persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal suatu persyaratan berdasarkan pertimbangan tidak diperlukan dan dapat dikecualikan sepanjang dianggap masih memenuhi persyaratan keselamatan Kapal. (3) Pembebasan sebagimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap jenis kapal dengan kategori, ukuran, atau konstruksi, dan bahan utama Kapal tertentu, karena daerah pelayarannya, cuaca daerah pelayarannya, atau jarak pelayarannya, tidak efisien dan berdayaguna bila diharuskan memasang atau memenuhi suatu perlengkapan keselamatan atau alat komunikasi tertentu. (4) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal suatu persyaratan dapat dikecualikan untuk sementara waktu pada kondisi tertentu sepanjang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal. (5) Pembebasan atau dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri. (6) Menteri dalam memberikan persetujuan pembebasan atau dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (7) Format pembebasan atau dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction