Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA
Current Text
Dalam hal terdapat nota kesepahaman atau perjanjian khusus antara Pemerintah INDONESIA dengan negara lain terkait dengan pemenuhan persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional, maka nota kesepahaman atau perjanjian khusus tersebut dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
