Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA
Current Text
(1) Persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan ketentuan teknis yang terdiri atas:
a. pedoman umum;
b. kontruksi, terdiri atas:
1. struktur, subdivisi dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik; dan
2. perlindungan, deteksi, dan pemadaman kebakaran;
c. tata susunan, perlengkapan, dan peralatan keselamatan;
d. komunikasi radio;
e. keselamatan navigasi;
f. pengangkutan muatan dan bahan bakar minyak;
g. pengangkutan barang berbahaya;
h. Kapal nuklir;
i. manajemen keselamatan pengoperasian Kapal;
j. keselamatan Kapal kecepatan tinggi;
k. langkah-langkah khusus untuk meningkatkan:
1. keselamatan maritim;
2. keamanan maritim;
l. langkah-langkah tambahan untuk keselamatan Kapal muatan curah;
m. verifikasi kesesuaian; dan
n. keselamatan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub.
(2) Pelaksanaan ketentuan teknis persyaratan keselamatan jiwa di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
