Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan ketentuan teknis yang terdiri atas: a. pedoman umum; b. kontruksi, terdiri atas: 1. struktur, subdivisi dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik; dan 2. perlindungan, deteksi, dan pemadaman kebakaran; c. tata susunan, perlengkapan, dan peralatan keselamatan; d. komunikasi radio; e. keselamatan navigasi; f. pengangkutan muatan dan bahan bakar minyak; g. pengangkutan barang berbahaya; h. Kapal nuklir; i. manajemen keselamatan pengoperasian Kapal; j. keselamatan Kapal kecepatan tinggi; k. langkah-langkah khusus untuk meningkatkan: 1. keselamatan maritim; 2. keamanan maritim; l. langkah-langkah tambahan untuk keselamatan Kapal muatan curah; m. verifikasi kesesuaian; dan n. keselamatan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub. (2) Pelaksanaan ketentuan teknis persyaratan keselamatan jiwa di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction