Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA
Current Text
Kapal Berbendera INDONESIA yang mengangkut barang dengan ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus gross tonnage) dan Kapal Berbendera INDONESIA yang mengangkut penumpang hanya berlayar di Perairan INDONESIA dapat diberikan sertifikat sesuai dengan Konvensi Internasional atas permintaan pemilik Kapal dan/atau Operator Kapal.
Your Correction
