Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
a. Kapal Berbendera INDONESIA yang mengangkut barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional;
b. Kapal Berbendera INDONESIA yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di perairan Internasional;
c. Kapal Asing yang mengangkut barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di Perairan INDONESIA;
d. Kapal Asing yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di Perairan INDONESIA; dan
e. Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu yang menurut Konvensi Internasional harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis Konvensi Internasional.
(2) Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengangkut muatan dan bahan bakar minyak;
b. pengangkut barang berbahaya;
c. Kapal nuklir; dan
d. Kapal kecepatan tinggi.
Your Correction
