Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Kapal Berbendera INDONESIA yang mengangkut barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional; b. Kapal Berbendera INDONESIA yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di perairan Internasional; c. Kapal Asing yang mengangkut barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di Perairan INDONESIA; d. Kapal Asing yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di Perairan INDONESIA; dan e. Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu yang menurut Konvensi Internasional harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis Konvensi Internasional. (2) Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengangkut muatan dan bahan bakar minyak; b. pengangkut barang berbahaya; c. Kapal nuklir; dan d. Kapal kecepatan tinggi.
Your Correction