Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan. 3. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar Kapal INDONESIA. 4. Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan adalahPemeriksaan yang dilakukan selain dari PemeriksaanPertama, Pemeriksaan Tahunan, PemeriksaanPembaharuan, dan Pemeriksaan Antara. 5. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 6. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk. 7. Konvensi Internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya yang selanjutnya disebut Konvensi Internasional adalah Konvensi International sebagaimana dimaksud dalam International Convention Safety of Life at Sea 1974, Protocol of 1978 Relating to The International Convention for The Safety of Life at Sea 1974, dan Protocol of 1988 Relating to The International Convention for The Safety of Life at Sea 1974) beserta Amandemennya. 8. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Your Correction