Article 1
(1) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.