SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembangunan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, kesehatan, serta kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Ketentuan mengenai Senat dan Dewan Penyantun dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pengawas Internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I, untuk urusan akademik; dan
b. Wakil Direktur III, untuk urusan ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
b. perencanaan dan pengembangan program akademik;
c. pengelolaan data dan evaluasi akademik;
d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna;
e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
f. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
g. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan
h. pengelolaan administrasi alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum, dan kerja sama.
(2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis (RENSTRA);
d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi,
e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan;
f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
g. pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di pimpin oleh ketua yang berada dibawah bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua program studi merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan Pendidikan vokasi di bidang pelayaran.
(4) Ketentuan mengenai program studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan untuk membantu melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembangunan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah
raga dan seni sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan unit penunjang.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pelatihan; dan
h. Unit Sertifikasi.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(6) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium, simulator, bengkel dan kapal latih.
(7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(8) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran.
(9) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
(1) Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama bagi:
a. Unit Asrama; dan
b. Unit Kesehatan;
(2) Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
bagi:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Bahasa;
c. Unit Teknik Informatika;
d. Unit Laboratorium;
e. Unit Pelatihan; dan
f. Unit Sertifikasi.
Di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan Koordinator pelaksanaan Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).