SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Quality Management Representative;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan dan Administrasi Umum;
i. Jurusan;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan;
l. Divisi Pengembangan Usaha
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab umum, operasional, dan keuangan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua I;
b. Pembantu Ketua Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua II; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Ketarunaan yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua III.
(1) Pembantu Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Ketua II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(3) Pembantu Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan taruna/siswa dan pelayanan kesejahteraan taruna/siswa.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang mempunyai tugas
memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaan nonakademik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan
nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Quality Management Representative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Quality Management Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Quality Management Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Quality Management Representative yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Kepala dan anggota Quality Management Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Pembantu Ketua I dalam hal akademik; dan
b. Pembantu Ketua III dalam hal ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi di bidang akademik, ketarunaan, kesejahteraan taruna/siswa dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi pendidikan dan pengajaran, perencanaan, dan urusan penerimaan taruna/siswa;
b. pelaksanaan urusan administrasi tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan urusan praktek kerja nyata; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi taruna/siswa dan alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan umum.
(2) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, dan Administrasi Umum berkoordinasi dengan Pembantu Ketua II.
Bagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, kerja sama, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggan, dan urusan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kerja sama, penyusunan program, dan pelaporan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, dan hukum; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
Bagian Keuangan dan Administrasi Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan Pembantu Ketua I.
(3) Ketua jurusan merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Ketua dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran.
(4) Ketentuan mengenai jurusan dilaksanakan sesuai dengan statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Ketua I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Ketua dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Ketua III.
(3) Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan dilaksanakan sesuai dengan statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengembangan program, pembinaan usaha, pemasaran, serta pemanfaatan fasilitas, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud ayat
(1) terdiri atas:
a. Kepala Divisi Pengembangan Usaha;
b. Kepala Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama;
dan
c. Kepala Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut.
(3) Kepala Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Divisi Pengembangan Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Kepala Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana ayat (2) huruf a merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu kegiatan penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengembangan program, pembinaan usaha, pemasaran, serta pemanfaatan fasilitas, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kepala Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama sebagaimana ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu kegiatan pengembangan usaha pelayanan, menjalankan usaha kerjasama, melaksanakan promosi dan mengelola fasilitas umum.
(6) Kepala Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut sebagaimana ayat (2) huruf c merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu kegiatan
penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pendidikan keahlian dan keterampilan pelaut.
(7) Ketentuan mengenai Divisi Pengembangan Usaha dan Sub Divisi dilaksanakan sesuai dengan statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Ketua I bagi:
1. Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja;
2. Unit Simulator;
3. Unit Teknologi Informatika;
4. Unit Ijazah dan Sertifikat;
5. Unit Sarana Praktek Pelaut
b. Pembantu Ketua II bagi:
1. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
2. Unit Sistem Informasi Manajemen;
3. Unit Kapal Latih;
4. Unit Sistem Manajemen Mutu;
5. Unit Fasilitas Kelas;
c. Pembantu Ketua III bagi:
1. Unit Kesehatan;
2. Unit Bahasa.
d. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan bagi:
1. Unit Bimbingan Taruna;
2. Unit Sarana Asrama;
3. Unit Psikologi; dan
4. Unit Olah Raga dan Seni.
Di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana pada ayat (3).