Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. audit
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
