Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Current Text
Penyelenggara Operasi Pencarian dan Pertolongan memiliki kewajiban:
a. melaksanakan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun, mempertahankan dan/atau memperbaharui dokumen prosedur kerja sehingga selalu dalam keadaan terkini sesuai dengan perkembangan teknologi terkini dan peraturan;
c. melakukan pengawasan internal untuk menjaga efektivitas pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal;
d. menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
e. memberitahukan apabila terdapat perubahan alamat kantor.
Your Correction
