Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Current Text
Penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Your Correction
