Article 1
(1) Tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), ditetapkan sebagai berikut:
a. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk dry container dengan ukuran 20 (dua puluh) feet adalah rupiah/box;
b. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk reefer kontainer dengan ukuran 20 (dua puluh) feet adalah rupiah/box dan ditetapkan sebesar 1,5 kali dari tarif dry container; dan
c. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk barang umum (general cargo) adalah rupiah/ton/m3.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan:
a. sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan pelabuhan asal sampai dengan lapangan penumpukan pelabuhan tujuan;
b. sudah termasuk iuran asuransi untuk muatan; dan
c. belum termasuk asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan
pelabuhan yang berlaku untuk barang masuk dan keluar pelabuhan.
(3) Besaran tarif dasar angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
a. tarif dasar untuk dry container sebesar Rp. 4.543,88/mile per teus; dan
b. tarif dasar untuk general cargo sebesar Rp.
206,87/mile per ton.