Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Pelapor yang telah ditetapkan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelapor penolakan Gratifikasi yang telah terverifikasi oleh UPG dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
