Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor yang telah ditetapkan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelapor penolakan Gratifikasi yang telah terverifikasi oleh UPG dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction