Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (3) huruf g, ayat (4) huruf g, dan ayat (5) huruf g, paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pegawai Negeri dan pemberi Gratifikasi; b. pangkat, golongan dan jabatan Pegawai Negeri; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. keterangan kronologis penerimaan Gratifikasi.
Your Correction