Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (3) huruf g, ayat (4) huruf g, dan ayat (5) huruf g, paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pegawai Negeri dan pemberi Gratifikasi;
b. pangkat, golongan dan jabatan Pegawai Negeri;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. keterangan kronologis penerimaan Gratifikasi.
Your Correction
