Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) huruf a, memiliki keanggotaan terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua merangkap anggota; c. wakil ketua merangkap anggota; d. sekretaris merangkap anggota; dan e. anggota. (2) Kriteria susunan keanggotaan UPG utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggung jawab dijabat oleh Inspektur Jenderal; b. ketua UPG utama dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. wakil ketua UPG utama dijabat oleh Inspektur; d. sekretaris UPG utama dijabat oleh Kepala Bagian atau Koordinator Wilayah Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan e. anggota UPG utama terdiri dari unsur: 1. pejabat fungsional tertentu; dan/atau 2. pejabat pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal. (3) UPG utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan program pengendalian Gratifikasi dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengendalian Gratifikasi; c. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian; d. menerima, memverifikasi, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi; e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi; f. meneruskan laporan penolakan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; g. melaporkan rekapitulasi penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; h. menyampaikan hasil pengelolaan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; i. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada internal dan eksternal Kementerian; j. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; k. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi; l. melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan m. menyusun dan mengembangkan sistem berbasis teknologi informatika dan komunikasi mengenai pelaporan dan/atau pencatatan berkoordinasi dengan unit terkait. (4) UPG eselon I sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyusunan program pengendalian Gratifikasi dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan UPG eselon I dan UPG unit pelaksana teknis di lingkungan kerjanya; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG utama dalam pengendalian Gratifikasi; c. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya; d. menerima, memverifikasi, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi; e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri melaporkan penolakan gratifikasi; f. meneruskan laporan penolakan Gratifikasi kepada UPG utama, apabila belum memiliki admin akun Gratifikasi online UPG; g. melaporkan rekapitulasi dan hasil pengelolaan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik per triwulan kepada UPG utama dan UPG eselon I; h. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada internal dan eksternal di lingkungan kerjanya; i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; j. menyampaikan hasil penetapan status Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor, dengan tembusan kepada UPG utama; k. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerjanya; dan l. menyampaikan laporan realisasi program pengendalian Gratifikasi per triwulan kepada UPG utama. (5) UPG unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG utama dan UPG eselon I dalam pengendalian Gratifikasi; b. menyusun program pengendalian Gratifikasi UPG unit pelaksana teknis; c. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya; d. menerima, memverifikasi, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi; e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri melaporkan penolakan Gratifikasi; f. meneruskan laporan penolakan Gratifikasi kepada UPG utama atau UPG eselon I, apabila belum memiliki akun Gratifikasi online; g. melaporkan rekapitulasi dan hasil pengelolaan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik per triwulan kepada UPG eselon I dengan tembusan UPG utama; h. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada internal dan eksternal di lingkungan kerjanya; i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; j. menyampaikan hasil penetapan status Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor, dengan tembusan kepada UPG utama dan UPG eselon I; k. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerjanya; dan l. menyampaikan laporan realisasi program pengendalian Gratifikasi per triwulan kepada UPG eselon I dengan tembusan UPG utama.
Your Correction