Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjuk Inspektorat Jenderal sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri membentuk UPG yang terdiri atas:
a. UPG utama;
b. UPG Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan; dan
c. UPG unit pelaksana teknis.
(4) Pembentukan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan:
a. keputusan Menteri untuk UPG utama;
b. keputusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan untuk UPG eselon I; dan
c. keputusan kepala kantor unit pelaksana teknis terkait untuk UPG unit pelaksana teknis.
(5) Keputusan pembentukan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat ketentuan paling sedikit:
a. susunan keanggotaan; dan
b. tugas pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
(6) Contoh format pembentukan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) UPG yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus menyusun program pengendalian Gratifikasi dan menyampaikan laporan realisasinya secara berjenjang setiap triwulan sekali.
(8) Selain melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, UPG Utama melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Your Correction
