Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa: a. kerahasiaan identitas pelapor dalam hal diperlukan; dan b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
Your Correction