Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa:
a. kerahasiaan identitas pelapor dalam hal diperlukan; dan
b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
Your Correction
