Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pelapor dapat menyampaikan kompensasi obyek Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG.
(2) Atas persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi, obyek Gratifikasi dapat dikompensasi dengan syarat:
a. obyek Gratifikasi dalam bentuk barang atau fasilitas;
b. pelapor kooperatif dan beritikad baik; dan
c. pelapor bersedia mengganti dengan sejumlah uang sebesar yang senilai dengan barang yang dikompensasi.
Your Correction
