Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor dapat menyampaikan kompensasi obyek Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG. (2) Atas persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi, obyek Gratifikasi dapat dikompensasi dengan syarat: a. obyek Gratifikasi dalam bentuk barang atau fasilitas; b. pelapor kooperatif dan beritikad baik; dan c. pelapor bersedia mengganti dengan sejumlah uang sebesar yang senilai dengan barang yang dikompensasi.
Your Correction