Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) UPG menyampaikan Surat Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Penerima Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan statusnya menjadi milik negara, Pelapor wajib menyerahkan obyek Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
