Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Obyek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6), diterima sebagai titipan pada UPG.
(2) Penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan tanda terima.
(3) Jangka waktu penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan penetapan status dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
