Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obyek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6), diterima sebagai titipan pada UPG. (2) Penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan tanda terima. (3) Jangka waktu penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan penetapan status dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction