Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Gratifikasi yang telah diterima, dilakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan. (2) Kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kelengkapan informasi yang termuat dalam formulir laporan Gratifikasi termasuk obyek Gratifikasi yang wajib disertakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (3) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap dilanjutkan ke tahap analisis laporan Gratifikasi dengan menggunakan daftar centang (checklist) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan tidak lengkap, disampaikan/diinformasikan kepada Pelapor untuk dilengkapi. (5) Laporan Gratifikasi UPG eselon I/UPG unit pelaksana teknis yang disampaikan kepada UPG utama, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima laporan Gratifikasi. (6) Laporan Gratifikasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi Gratifikasi online dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima laporan Gratifikasi oleh UPG.
Your Correction