Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor, terkait kelengkapan pelaporan, sebagai berikut: a. kronologi penerimaan/penolakan Gratifikasi; b. dugaan motif dari pemberian Gratifikasi; c. kelengkapan data diri pihak pemberi Gratifikasi beserta afiliasinya; dan d. hal lain berkaitan dengan data yang belum terisi lengkap pada kolom formulir pelaporan.
Your Correction