Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
UPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor, terkait kelengkapan pelaporan, sebagai berikut:
a. kronologi penerimaan/penolakan Gratifikasi;
b. dugaan motif dari pemberian Gratifikasi;
c. kelengkapan data diri pihak pemberi Gratifikasi beserta afiliasinya; dan
d. hal lain berkaitan dengan data yang belum terisi lengkap pada kolom formulir pelaporan.
Your Correction
