Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada:
a. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi; atau
b. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(3) Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat informasi:
a. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. jabatan Penerima Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e. uraian Gratifikasi yang diterima;
f. nilai Gratifikasi yang diterima;
g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
h. bukti, dokumen, atau data dukung terkait laporan Gratifikasi.
(4) Formulir isian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(5) Mekanisme pelaporan dan formulir laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pelapor wajib menyertakan obyek Gratifikasi dalam laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), untuk kepentingan verifikasi dan reviu/analisis.
Your Correction
