Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 84 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 983), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1552) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction