Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2012 tentangPedoman Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 466), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.