Correct Article 58
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Tim Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja kegiatan penunjang Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik berdasarkan aspek;
b. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100 % (seratus persen) Angka Kredit;
2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0 % (nol persen) Angka Kredit.
Your Correction
