Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang didasarkan pada: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; dan b. tidak memenuhi SKHK. (3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan apabila: a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan b. bukti fisik dinyatakan lengkap. (4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan apabila: a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik.
Your Correction