Correct Article 57
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan apabila:
a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti fisik dinyatakan lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan apabila:
a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Your Correction
