Correct Article 54
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis di bidang pengoperasian pesawat udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 didasarkan pada:
a. bukti fisik;
b. format bukti fisik; dan
c. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK; dan
c. kurang memenuhi SKHK;
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila memenuhi seluruh kompenen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila memenuhi 1 (satu) komponen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Your Correction
