Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan rincinan kegiatan berdasarkan: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan rincinan kegiatan berdasarkan: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
Your Correction