Correct Article 48
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Jenis SKHK dikelompokan sesuai jenjang jabatan:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara kategori keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Pengoperasian Pesawat Udara kategori keterampilan.
(2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki
rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
