Correct Article 44
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.
(2) Dokumen Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(3) Hasil Penetapan Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(4) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Dalam melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh tim penilai.
Your Correction
